http://bahtiar.web.id/
Itu lho,.. Bahtiar the bicycle man, MPer Jogja yang hijrah ke Jakarta..
Kabar terakhir, presiden komunitas BHI ini sekarang sudah jadi Bapak. Meski mengaku repot, Bahtiar tetap bahagia banget dengan kelahiran LINTANG EL RIFAI, si anak lanang. Lintang lahir pada tanggal 14 November 2008, jam 19.40. Berat waktu lahir 3,5 kg, panjangnya setengah meter.
Selamat ya Bah..
Kalau pengen baca Cerita dan poto - poto yang lebih komplet, klik saja link ke rumah Bahtiar di atas! :)
Keterangan:
poto atas: Bahtiar dua setengah tahun yang lalu, masi langsing.
poto bawah: Lintang El Rifai, Bahtiar Junior
Laman
Senin, 29 Desember 2008
Selasa, 16 Desember 2008
Undangan untuk para Ibu Hamil
Banyaknya jenis obat bebas yang beredar di masyarakat, ditambah dengan maraknya iklan obat di media massa, memunculkan banyak pertanyaan, misalnya:
Untuk membicarakan penggunaan obat bebas pada ibu hamil, dan informasi yang diperlukan konsumen tentang obat bebas, kami, Pusat Studi Farmakologi Klinik dan Kebijakan Obat, UGM, mengundang para Ibu hamil trimester I dan II untuk menghadiri diskusi terbatas.
Peserta: Ibu Hamil trimester I dan II, sehat, 5 - 10 orang
Tempat: Pusat Studi Farmakologi Klinik dan Kebijakan Obat, Bulaksumur F-12 Yogyakarta
Waktu: Hari Senin 22 Desember atau Selasa 23 Desember 2008, menyesuaikan dengan kesepakatan antara peserta dengan penyelenggara
Hasil diskusi ini akan digunakan untuk mengembangkan panduan dalam meningkatkan ketrampilan memilih obat bebas yang aman dan sesuai dengan kebutuhan klinis konsumen.
Nah, jika Anda berminat, atau ingin mencari informasi lebih jauh tentang acara diskusi ini, Anda dapat langsung menghubungi: 0274544930 (Ibu Mimiek) 081227149772 (Hida).
Terima kasih.
Foto diambil dari sini
- Cukup amankah obat ini bagi masyarakat, terutama masyarakat dalam kelompok khusus (anak - anak, lansia, ibu hamil, orang - orang dengan penyakit kronis)?
- Cukupkah informasi yang tersedia tentang bagaimana seharusnya obat itu digunakan?
Untuk membicarakan penggunaan obat bebas pada ibu hamil, dan informasi yang diperlukan konsumen tentang obat bebas, kami, Pusat Studi Farmakologi Klinik dan Kebijakan Obat, UGM, mengundang para Ibu hamil trimester I dan II untuk menghadiri diskusi terbatas.
Peserta: Ibu Hamil trimester I dan II, sehat, 5 - 10 orang
Tempat: Pusat Studi Farmakologi Klinik dan Kebijakan Obat, Bulaksumur F-12 Yogyakarta
Waktu: Hari Senin 22 Desember atau Selasa 23 Desember 2008, menyesuaikan dengan kesepakatan antara peserta dengan penyelenggara
Hasil diskusi ini akan digunakan untuk mengembangkan panduan dalam meningkatkan ketrampilan memilih obat bebas yang aman dan sesuai dengan kebutuhan klinis konsumen.
Nah, jika Anda berminat, atau ingin mencari informasi lebih jauh tentang acara diskusi ini, Anda dapat langsung menghubungi: 0274544930 (Ibu Mimiek) 081227149772 (Hida).
Terima kasih.
Foto diambil dari sini
Selasa, 02 Desember 2008
Sepeda Listrik ternyata Harus Dilengkapi STNK dari Polri
http://222.124.164.132/web/detail.php?sid=185095&actmenu=36
Kemarin pagi, sambil nyeruput kopi, sembari menunggu panggilan alam untuk "download", saya baca - baca koran pagi..hehe.. nikmat banget yaa? Nhaa.. ternyata ada yang menarik, bahwa sepeda elektrik, yang diam - diam lagi saya pertimbangkan untuk dibeli, ternyata perlu dilengkapi STNK. Padahal menurut para penjualnya, sepeda listrik tidak perlu STNK. Kok aneh ya? masak si peraturan ini tidak disosialisasikan ke para penjual sepeda listrik? Bakalan banyak yang kena tilang nii....
Selengkapnya saya kopipas beritanya di bawah ini:
==================================================
02/12/2008 08:44:17 WONOSARI (KR) -
Penggunaan sepeda bertenaga listrik, di jalan raya tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun dalam pengoperasiannya tidak menggunakan bahan bakar minyak, tetapi sepeda listrik tetap menggunakan motor penggerak sehingga dikategorikan sebagai jenis kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya No 14/1992 dan dipertegas lagi melalui PP No 44/ 1993. Di mana sepeda yang menggunakan motor penggerak bertenaga dinamo/ listrik dengan kecepatan 20 kilometer/jam harus dilengkapi STNK dan atau surat keterangan dari Polri.
Demikian penjelasan Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Catur Gatot Effendi SIK didampingi Kaur Binops Satlantas Iptu Polwan Sukasih menanggapi keluhan salah seorang pemilik sepeda listrik yang kena tilang sebagaimana dilansir KR Senin (1/12) di halaman 6 yang ditemui di kantornya, Senin (1/12).
Diungkapkan, sosialisasi UU Lalu Lintas Jalan Raya No 14/1992 sebenarnya sudah dilakukan dalam berbagai kesempatan. Sedangkan menyangkut masalah sepeda listrik sekalipun sudah dilakukan tetapi belum secara menyeluruh. Dengan adanya keluhan masyarakat seperti ini kepolisian akan merespons positif agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak timbul permasalahan.
Kepada masyarakat, Kasatlantas AKP Catur Gatot Effendi SIK menyatakan terima kasih dengan adanya masukan dan menjadi konsekuensi bagi jajarannya untuk meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat secara luas. Baik menyangkut penyuluhan bidang kelalulintasan secara umum maupun khusus.
Dipaparkan, kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam mematuhi aturan berlalu lintas sampai penghujung 2008 ini cukup tinggi. Indikator tersebut dikuatkan dengan data pelanggaran yang dari waktu ke waktu mengalami penurunan. Pertengahan tahun lalu jumlah pelanggar lalu lintas khusus pengendara motor mencapai 200 pelanggar lebih. Mulai dua bulan terakhir menurun dan rata-rata di bawah angka 100 pelanggar. Begitu juga angka kecelakaan lalu lintas yang jika dibanding tahun lalu mengalami penurunan cukup drastis.
Khusus di jalan rawan kecelakaan Yogya-Wonosari tahun ini, tercatat 4 korban. Sementara tahun lalu mencapai belasan orang tewas di sepanjang jalan tersebut. Menurunnya jumlah korban kecelakaan baik secara kuantitas maupun kualitasnya kini terus dievaluasi dan diupayakan akan terus ditekan dan diupayakan pencegahan agar kecelakaan tidak meminta korban jiwa.(Bmp)-z
Foto diambil dari sini
Langganan:
Postingan (Atom)