http://222.124.164.132/web/detail.php?sid=185095&actmenu=36Kemarin pagi, sambil nyeruput kopi, sembari menunggu panggilan alam untuk "download", saya baca - baca koran pagi..hehe.. nikmat banget yaa? Nhaa.. ternyata ada yang menarik, bahwa sepeda elektrik, yang diam - diam lagi saya pertimbangkan untuk dibeli, ternyata perlu dilengkapi STNK. Padahal menurut para penjualnya, sepeda listrik tidak perlu STNK. Kok aneh ya? masak si peraturan ini tidak disosialisasikan ke para penjual sepeda listrik? Bakalan banyak yang kena tilang nii....
Selengkapnya saya kopipas beritanya di bawah ini:
==================================================
02/12/2008 08:44:17 WONOSARI (KR) -
Penggunaan sepeda bertenaga listrik, di jalan raya tetap harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Sekalipun dalam pengoperasiannya tidak menggunakan bahan bakar minyak, tetapi sepeda listrik tetap menggunakan motor penggerak sehingga dikategorikan sebagai jenis kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya No 14/1992 dan dipertegas lagi melalui PP No 44/ 1993. Di mana sepeda yang menggunakan motor penggerak bertenaga dinamo/ listrik dengan kecepatan 20 kilometer/jam harus dilengkapi STNK dan atau surat keterangan dari Polri.
Demikian penjelasan Kasatlantas Polres Gunungkidul AKP Catur Gatot Effendi SIK didampingi Kaur Binops Satlantas Iptu Polwan Sukasih menanggapi keluhan salah seorang pemilik sepeda listrik yang kena tilang sebagaimana dilansir KR Senin (1/12) di halaman 6 yang ditemui di kantornya, Senin (1/12).
Diungkapkan, sosialisasi UU Lalu Lintas Jalan Raya No 14/1992 sebenarnya sudah dilakukan dalam berbagai kesempatan. Sedangkan menyangkut masalah sepeda listrik sekalipun sudah dilakukan tetapi belum secara menyeluruh. Dengan adanya keluhan masyarakat seperti ini kepolisian akan merespons positif agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak timbul permasalahan.
Kepada masyarakat, Kasatlantas AKP Catur Gatot Effendi SIK menyatakan terima kasih dengan adanya masukan dan menjadi konsekuensi bagi jajarannya untuk meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat secara luas. Baik menyangkut penyuluhan bidang kelalulintasan secara umum maupun khusus.
Dipaparkan, kesadaran masyarakat pengguna jalan dalam mematuhi aturan berlalu lintas sampai penghujung 2008 ini cukup tinggi. Indikator tersebut dikuatkan dengan data pelanggaran yang dari waktu ke waktu mengalami penurunan. Pertengahan tahun lalu jumlah pelanggar lalu lintas khusus pengendara motor mencapai 200 pelanggar lebih. Mulai dua bulan terakhir menurun dan rata-rata di bawah angka 100 pelanggar. Begitu juga angka kecelakaan lalu lintas yang jika dibanding tahun lalu mengalami penurunan cukup drastis.
Khusus di jalan rawan kecelakaan Yogya-Wonosari tahun ini, tercatat 4 korban. Sementara tahun lalu mencapai belasan orang tewas di sepanjang jalan tersebut. Menurunnya jumlah korban kecelakaan baik secara kuantitas maupun kualitasnya kini terus dievaluasi dan diupayakan akan terus ditekan dan diupayakan pencegahan agar kecelakaan tidak meminta korban jiwa.(Bmp)-z
Foto diambil dari
sini